Islam dan Lingkungan: Membangun Kesadaran Ekologis Umat di Tengah Krisis Alam
Islam dan Lingkungan: Membangun Kesadaran Ekologis Umat di Tengah Krisis Alam
Belakangan ini, Indonesia kembali dihadapkan pada krisis lingkungan yang memprihatinkan: kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia kini terancam oleh pencemaran, sedimentasi, dan rusaknya hutan bakau yang menjadi benteng alami pesisir. Krisis ini bukan hanya soal kerusakan fisik alam, tetapi juga menjadi ujian moral dan spiritual bagi kita sebagai umat Islam.
Sebagai agama yang menyempurnakan kehidupan manusia, Islam memuat ajaran yang kaya tentang hubungan manusia dengan alam. Konsep khalifah (pemimpin bumi), mizan (keseimbangan), dan larangan israf (berlebihan) menjadi fondasi penting yang menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari keimanan.
Mengaitkan Ajaran Islam dengan Kerusakan Lingkungan
Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diangkat sebagai khalifah (QS. Fathir: 39), bukan untuk mengeksploitasi bumi tanpa batas, melainkan untuk merawat dan melestarikannya. Namun faktanya, aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah keberlanjutan justru telah merusak kawasan penting seperti Raja Ampat, merugikan masyarakat lokal, dan mengancam ekosistem laut yang menjadi warisan untuk generasi mendatang.
Prinsip mizan (QS. Ar-Rahman: 7–9) menegaskan keseimbangan yang Allah tetapkan di alam semesta. Ketika manusia lebih mementingkan keuntungan jangka pendek, keseimbangan tersebut rusak, memicu kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Larangan israf sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW juga sangat relevan. Konsumsi berlebihan sumber daya, penambangan tanpa memperhatikan daya dukung alam, serta gaya hidup konsumtif menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan.
Menjadikan Lingkungan Sebagai Amanah dan Ibadah
Islam memandang alam sebagai ayat (tanda kebesaran Allah). Menjaga kelestarian laut, hutan bakau, dan ekosistem bukan sekadar urusan duniawi, tetapi bentuk ibadah yang mendatangkan pahala. Tradisi Islam seperti hima (kawasan lindung) dan wakaf juga relevan diterapkan untuk melestarikan wilayah-wilayah penting seperti Raja Ampat.
Kesimpulan
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi pengingat nyata bahwa krisis lingkungan bukan hanya soal kebijakan pemerintah, tetapi juga refleksi kurangnya kesadaran spiritual dan tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi.
Islam telah menyediakan prinsip kuat: keseimbangan (mizan), amanah sebagai pemimpin (khalifah), dan larangan berlebihan (israf). Tantangan kita sekarang adalah menerjemahkan nilai-nilai itu menjadi aksi nyata—baik melalui pendidikan, dakwah, maupun gaya hidup sehari-hari. Dengan begitu, upaya menjaga alam bukan hanya slogan, tetapi menjadi bagian dari iman dan ketaatan kita kepada Allah SWT.
"Sesungguhnya kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." (QS. Ar-Rum: 41)
Referensi :
- Al-Qur'an al-Karim
- Mangunjaya, Fachruddin M. Konservasi Alam dalam Islam. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.
- Muhaimin. Membangun Kecerdasan Ekologis. Bandung: Alfabeta, 2015.